Jumat, 28 Oktober 2011

Nikah Lewat Chatting Bisa gak ya???. Kenapa bisa masalah nikah ya? yang nulis aja belum….hehhehe Anyway, karena ini adalah sebuah hukum islam yang perlu bagi kita untuk mengatahuinya, maka wajiblah bagi kita mempelajarinya. Berikut intisari dari tanya jawab salah seorang syaikh Al Azhar ketika membahas permasalahan Fiqh Kontenporer di mesjid Al Azhar Cairo, akad nikah melalui chatting YM (yahoo messenger). Nikah lewat dunia maya memang permasalahan yang baru dan kontenporer, memang di zaman Rasulullah tidak pernah terjadi, jangankan internet, telepon seluler aja belum ada. Nah, gimana kalo ada yang pengen menikah tapi hanya bisa dilakukan melalui media internet? Mungkin karena beda jarak, sang mempelai akan terlambat datang keruang pernikahan atau yang lainnya sehingga tidak memungkinkan dirinya untuk menghadiri acara walimahan tersebut? so apakah akan ada kesulitan? atau apakah islam tidak toleran terhadap permasalah begini? Ya…Seprerti yang kita ketahui bersama, agama islam adalah agama yang selalu relevan disegala masa, dan selalu memberikan solusinya. Secara ilmu teknologi, agama islam memang tidak mengingkari terhadap perkembangan zaman sekarang, asalkan digunakan dalam hal2 yang positif, tapi jika itu memiliki dampak negatif ketika menggunakannya, maka jelaslah penggunaan teknologi itu dilarang dan diharamkan. Terus apakah itu bid’ah karena Rasulullah tidak mengalaminya? Jawabannya adalah tidak, apakah semua bid’ah itu sesat? Tidak juga, ups….karena ini permasalah bid’ah maka saya tidak akan membahasnya disini mungkin dilain waktu.:) Kembali kepermasalahan tadi, dalam hukum fiqh, akad nikah baru akan sah jika semua rukun dan syaratnya lengkap; 1. Ada akad (ijab-kabul) nikah 2. Adanya wali dari calon istri 3. Dihadiri oleh dua saksi yang tidak fasik. 4. Dua orang calon mempelai Jikalau akad nikah itu menggunakan chatting (internet), disyaratkan dalam ushul fiqh itu bahwa adanya kejelasan dalam akad nikah, berarti apabila semua peralatan yang membantu untuk meyakinkan akad nikah itu, mungkin hal ini bisa dilihat melalui video live serta voicenya, sehingga dapat meyakinkan akan kehadiran wali istri, kedua sang mempelai, dua saksi,saling melihat dan mendengar, begitupula sang suami harus benar2 yakin bahwa yang melakukan akad itu wali dari calon istri ; dan sudah mencapai kesepakatan bersama mempelai dan orang tua (wali) Ketika semua peralatan itu sudah dapat memberikan sebuah kejelasan dan keyakinan, bahwa semua rukun dan syarat nikah sudah lengkap, maka pernikahan melalui chatting atau media yang lainnya dapat dilaksanakan. Akan tetapi jika alat penglihat dan pendengar belum terpenuhi, maka akad nikah tidak boleh dilaksanakan. Karena akan menimbulkan keraguan antara dua pihak dan sang suami tidak bisa melakukan akad nikah melalui tulisan saja. ﻪﻧﺇ ﺔﻌﻤﺟ ﻲﻠﻋ ﺦﻴﺸﻟﺍ ﻲﺘﻔﻤﻟﺍ ﻝﺎﻗﻭ “ ﺕﻻﺎﻛﻭ ﺕﺎﻧﻼﻋﺈﺑ ﻰﻤﺴﻳ ﺎﻣ ﻝﻼﺧ ﻦﻣ ﺱﺎﻨﻟﺍ ﻦﻴﺑ ﺝﺍﻭﺰﻟﺍ ﻞﺋﺎﺴﻣ ﻲﻓ ﻂﺳﻮﺘﻟﺍ ﺎﻋﺮﺷ ﺯﻮﺠﻳ ﺰﻛﺍﺮﻤﻟﺍ ﺾﻌﺑ ﻝﻼﺧ ﻦﻣ ﻭﺃ ﺝﺍﻭﺰﻟﺍ ، ﻲﻋﺮﺸﻟﺍ ﺔﺟﻭﺰﻟﺍ ﻲﻟﻭ ﻢﻠﻌﺑﻭ ﺲﻴﻟﺪﺗ ﻭﺃ ﺶﻏ ﻥﻭﺪﺑ ﺮﺧﻶﻟ ﻑﺮﻃ ﻞﻛ ﻦﻋ ﺕﺎﻣﻮﻠﻌﻤﻟﺍ ﺀﺎﻄﻋﺈﺑ ﻚﻟﺫﻭ ﻩﺯﺎﺠﻧﺇ ﻡﺎﻤﺗﺇ ﻰﺘﺣﻭ ﻰﻟﻭﻷﺍ ﻪﻠﺣﺍﺮﻣ ﻦﻣ ﺝﺍﻭﺰﻟﺍ ﺪﻘﻋ ﻡﺎﻤﺗﺇ ﺪﻨﻋ ﺕﺍﻮﻄﺨﻟﺍ ﻩﺬﻫ ﻞﻜﺑ”. ﻞﻫﻷﺍ ﻢﻠﻋ ﻥﻭﺩ ﻥﺎﺒﺸﻟﺍﻭ ﺕﺎﻴﺘﻔﻟﺍ ﺀﺎﻘﻟ ﻰﻠﻋ ﺪﻋﺎﺴﺗ ﻲﺘﻟﺍ ﻭﺃ ﺔﻳﺭﺎﺠﺗ ﺽﺍﺮﻏﻷ ﻞﻤﻌﺗ ﻲﺘﻟﺍ ﺕﺎﻛﺮﺸﻟﺍ ﻞﻤﻋ ﺔﻌﻤﺟ ﺦﻴﺸﻟﺍ ﻡﺮﺣﻭ. ﺝﺍﻭﺰﻟﺍ ﺕﻻﺎﻛﻭ ﺕﺎﻧﻼﻋﺇ ﺔﻴﻋﻭﺮﺸﻣ ﻯﺪﻣ ﻝﻮﺣ ﻝﺍﺆﺳ ﻰﻠﻋ ﺍﺩﺭ ﻯﻮﺘﻔﻟﺍ ﻩﺬﻫ ﻲﺘﻔﻤﻟﺍ ﺮﺸﻧ ﺪﻗﻭ . ﺝﺍﻭﺰﻟﺍ ﺐﻴﺗﺮﺗ ﺕﻻﺎﻛﻭ ﻥﺃ ﺮﻛﺬﻳ ﻦﻴﺑﺮﺘﻐﻤﻟﺍ ﺝﺍﻭﺯ ﺐﻴﺗﺮﺗ ﻲﻓ ﺎﻬﻀﻌﺑ ﺺﺼﺨﺘﻳﻭ ﺮﺼﻣ ﻲﻓ ﺕﺮﺸﺘﻧﺍ. Wallahu a3lam, semoga bermanfaat, bisa didiskusikan ^.^ di kutip dari azharku.blogspot.com

1 komentar:

  1. Pizzeria, a unique Italian restaurant - Mapyro
    Pizza at 아산 출장안마 the Pizzeria, 김제 출장마사지 a unique Italian restaurant. Find great prices for delivery or takeaway in 경기도 출장안마 Pizzeria, an Italian restaurant in Pizzeria. Rating: 4.5 태백 출장샵 · ‎8 reviews · ‎Price range: 서귀포 출장샵 $$$

    BalasHapus